JAKARTA, DISWAY.ID-Bos PS Store Putra Siregar jalan sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan bersama Rico Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 23 Juni 2022.
Putra Siregar dan Rico Valentino yang berstatus Terdakwa dihadirkan secara virtual. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim pun sempat menanyakan kondisi kedua terdakwa sebelum persidangan dimulai. Selanjutnya, pihak JPU membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Baik Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Lagu Terhukum Rindu Putra Siregar dan Andika Kangen Band jadi Trending Youtube, Begini Liriknya
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah Putra Siregar dan Rico Valentino memahami apa yang disampaikan tadi. "Mengerti yang mulia," ujar Putra Siregar dalam persidangan. Jawaban senada turut disampaikan oleh Rico Valentino.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa soal eksepsi. Kuasa hukum pun menegaskan tak akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda saksi dari JPU pada Kamis 30 Juni 2022.
BACA JUGA:Berani Sumpah Mati Kafir, Chandirka Chika: Demi Allah Aku Enggak Dekat sama Putra Siregar!
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)