JAKARTA, DISWAY.ID - Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 ini diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun.
Berikut ini adalah daftar besaran gaji ke-13 yang diperuntukkan ASN, Pensiunan dan penerima tunjangan 2022;
a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Menkeu Sri Mulyani: Persis seperti THR
b. Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
c. Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 pada waktu itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Ini Dia Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 beragam. Di mana PNS minimal mendapat Rp3 juta dan maksimal Rp24 juta.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang siap dicairkan awal Juli 2022:
I. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000