Kejam, Total 10 Mamah Muda dan Janda Kena Tipu Pria Kenalan dari Facebook, 4 Unit Motor dan 3 Ponsel Raib

Kamis 23-06-2022,19:13 WIB
Editor : Dimas

"Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya," ucapnya.

Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta ijin kepada korban untuk kembali ke tempat di mana sepeda motor dan tas korban ditinggalkan.

BACA JUGA:Berikut Ini Rincian Gaji ke-13 PNS yang Siap dicairkan Awal Juli 2022 dari Golongan dan Pendidikan

Pelaku beralasan, jika kunci rumahnya tertinggal di sepeda motor.

"Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," tuturnya.

Dalam keadaan panik korban kemudian bertanya kepada warga sekitar apakah ada yang mengenali pelaku. Akan tetapi, tidak satu pun warga sekitar yang mengenalinya.

"Bahkan, rumah yang diakui oleh pelaku sebagai rumah orang tuanya, ternyata rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku," paparnya.

BACA JUGA:Minta Aturan Penghapusan Honorer Ditinjau Kembali, Pemkab Tangerang Ungkap Alasanya

Atas kejadian itu, korban harus kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, denga Nopol B 4301TRX, serta 2 buah handphone dengan kerugian ditaksir Rp15 juta.

Selang tiga hari, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari tepatnya pada Selasa, 14 Juni 2022.

"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," terangnya.

Setelah ditangkap, pelaku yang memiliki akun Facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu) ternyata Bernama asli Muksin (42), warga Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

BACA JUGA:Tersinggung! Bupati Tangerang Pertanyakan Statement Anies Baswedan soal Penyebab Polusi Udara

"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Kategori :