Jemaah Haji Bisa Membayar Dam setelah Umrah Wajib, Berikut Ini Daftar Bank yang Ditunjuk

Kamis 23-06-2022,20:32 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Arab Saudi mengimbau jemaah haji membayar dam lewat bank atau lembaga yang ditunjuk untuk kenyamanan jamaah.

Tentunya pembayaran dam, melalui bank sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. 

Jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi. 

Di antaranya Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

BACA JUGA:Umrah Sebelum Haji, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Dam, Seperti Apa Hukumnya?

Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims for South East Asian Countries Company) juga telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.

Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Jemaah haji bisa membayar dam atau denda usai tahallul atau mencukur rambut setelah melakukan umrah wajib.

Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Mekkah Aswadi mengatakan dam tersebut diberlakukan bagi jemaah haji Indonesia karena melakukan ibadah haji tamattu yaitu umrah dulu, baru berhaji.

BACA JUGA:Rochma Erviana Prastyawati Jemaah Haji Asal Indonesia Wafat Terserang Jantung, Dimakamkan di Uhud Madinah

”Penyembelihan bisa dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah dan bersama dengan kurban. Ini dilakukan agar jamaah sempurna melakukan ibadah hajinya,” tutur Aswadi di Mekkah, Kamiis 23 Juni 2022.

Selain membayar dam dengan menyembelih hewan, ada beberapa alternatif bagi yang tidak mampu yaitu memberi makan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu juga maka bisa berpuasa.

”Syariat Islam memudahkan, bisa dilakukan sesuai kadar kemampuan. Jangan sampai ibadah haji dianggap menghambat,” jelasnya.

 

Kategori :