Umrah Sebelum Haji, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Dam, Seperti Apa Hukumnya?

Umrah Sebelum Haji, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Dam, Seperti Apa Hukumnya?

Jemaah haji Indonesia-Istimewa-Kemenag RI

JAKARTA, DISWAY.ID - Jemaah haji Indonesia yang sebagian besar lebih dulu menyelenggaraan umrah baru berhaji atau disebut haji Tamattu’ akan diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengatakan, pembayaran dam ini perlu mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi

“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis 23 Juni 2022, 

BACA JUGA:Pesawat Susi Air Dikabarkan Kecelakaan di Papua, Kondisi Penumpangnya?

Fauzin menjelaskan, pada musim haji 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. 

"Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand," ujarnya.

Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:

1. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;

2. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;

3. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;

4. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;

5. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan

6. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: