JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian temukan unsur pidana terhadap laporan pemukulan actor laga Tanah Air, apakah Iko Uwais bakalan jadi tersangka?
Terkait Iko Uwais bakalan jadi tersangka ini pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap aktor Iko Uwais terkait kasus dugaan pengeroyokan.
Polres Metro Bekasi Kota rencananya akan kembali memanggil suami Audy Item sebagai saksi terlapor pada Sabtu 25 Juni 2022 mendatang, apakah Iko Uwais bakalan jadi tersangka?
BACA JUGA:Camilan dari 'Ikan Penis' yang Populer di Korea, Bikin Ngilu Namun Khasiatnya Ampuh Buat Pria Lho!
BACA JUGA:IMI: Crosser Nasional Bisa Tembus 10 Besar di MXGP Samota
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan, namun belum dipastikan apakah Iko Uwais bakalan jadi tersangka.
"Terhadap terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," jelas Kompol Ivan.
Lebih lanjut Kompol Ivan mengungkapkan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua terlapor atas nama Iko Uwais dan saudaranya, Firmansyah.
Namun, belum dipastikan apakah kedua terlapor akan hadir.
BACA JUGA:Rima Melati Derita Ulkus Dekubitus Sebelum Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Sunan Kalijaga Resmi Laporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya dengan Pasal Berikut Ini
"Kita jadwalkan pemanggilan itu hari Sabtu mendatang," ujarnya.
Menurut Kompol Ivan, nantinya di tingkat penyidikan Polisi akan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Hal ini juga menunggu dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Sudah pasti ada tersangka nantinya," tukasnya.