Iko Uwais Bakalan Jadi Tersangka? Kepolisian Temukan Unsur Pidana

Jumat 24-06-2022,11:47 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Skandal Bullying Nam Joo Hyuk, 7 Artis Korea Pernah Alami Hal Serupa

BACA JUGA:Gus Rofi'i Jawab Sindiran UAH ke Gus Miftah Soal Rendang: Yang Punya Agama Itu...

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais ke tahap penyidikan. 

Dilansir dari pnjnews.com, peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu 22 Juni 2022.

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kompol Ivan.

Kompol Ivan menambahkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. 

BACA JUGA:Pasca Polemik Agama Rendang, Gus Miftah Ungkap 3 Rahasia Kebahagiaan: Bullyan dari Orang Itu..

BACA JUGA:'RIP iPhone 6s' - Chris Evans Ditinggal Pergi Gawainya, Begini Penyebabnya!

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

Sebelumnya Iko Uwais dan adiknya Firmansyah memenuhi panggilan kedua Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 17 Juni 2022 malam, guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya di undangan pertamanya Iko Uwais tak datang dan hanya wakilkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam keterangan Kompol Ivan Adhitira, saat ini Iko Uwais dan Firmansyah masih berstatus sebagai saksi.

Kategori :