JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 Covovaxminarty dari India adalah haram digunakan. Apa alasannya?
MUI melalui Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19, telah melakukan penelitian laboratorium bahwa vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of Inda Pvt itu tak boleh digunakan.
Penetapan fatwa tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
BACA JUGA:Gubernur Luhansk: Pasukan Ukraina Harus Tinggalkan Kota Sievierodonetsk Karena Telah Dikuasai Rusia
Ini merupakan ketentuan umum sehingga umat Muslim di Indonesia harus mengetahui bahwa vaksin Covid-19 bernama Covovaxminarty haram digunakan.
"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram," jelas MUI dalam laman resminya, Jumat 24 Juni 2022.
MUI menjelaskan, alasan kuat untuk menfatwakan vaksin Covid-19 Covovaxminarty haram, lantaran vaksin tersebut memanfaatkan pankreas babi.
"Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," jelas MUI.
Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:
Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
BACA JUGA:Banjir Rob Pesisir Utara Jakarta Kembali Datang, Begini Perkiraan BMKG
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.