SERANG, DISWAY.ID-Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin Kabupaten Serang melakukan kecurangan dengan mengatur takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
SPBU tersebut memodifikasi mesin dispenser dengan alat remote control untuk mencurangi takaran BBM dari jarak jauh.
Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan menggunakan remote control yang dimodifikasi dari dispenser tersebut.
PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga mengetahui hal ini dan menjatuhkan sanksi kepada SPBU tersebut. Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Pertamina Keluarkan Surat Larangan SPBU Layani Pembeli Jerigen
Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan. Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak,” kata Eko mengutip Radar Banten, Jumat 24 Juni 2022.
Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 km.
Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. (*)