Pertamina Keluarkan Surat Larangan SPBU Layani Pembeli Jerigen
Ilustrasi/solar-langka Solar langka, warga mengantre di SPBU Darmaraja, Kabupaten Sumedang. --Radar Cirebon
DISWAY.ID-Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, kembali mengeluarkan surat larangan bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Larangan tersebut tertuang dalam surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Berkop surat PERTAMINA PATRA NIAGA, Jakarta, 06 April 2022 Nomor 584/PND630000/2022-S3, Perihal Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP di tujuan kepada Seluruh Lembaga Penyalur Retail Sales Regional Jawa Bagian Barat.
Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bag. Barat mengacu pada tiga hal. Yakni:
Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kemudian, Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam surat berisikan, sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/SPBUN/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Selain itu aspek Apresiasi Health Safety Security Environment atau HSSE harus menjadi perhatian utama pelayanan di Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan produk Pertalite melalui Jerigen/Drum di SPBU/SPBUN Saudara, maka akan diberikan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Fierre Janitza Wauran Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://www.radarbanten.co.id/spbu-dilarang-layani-pembelian-pertalite-gunakan-jerigen-inilah-surat-edarannya/