Soal Kekurangan BBM Subsidi di Kaltim, Sofyano Zakaria Minta BPH Migas dan ESDM Buka Data
Sofyano Zakaria, Direktur Puskepi---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Keluhan masyarakat terkait kekurangan dan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dijelaskan sekaligus ditangani pemerintah agar tidak berkembang menjadi persoalan yang menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Pengamat Kebijakan Energi, Direktur PUSKEPI sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, mengingatkan agar persoalan antrean BBM subsidi tidak langsung diarahkan menjadi tudingan bahwa Pertamina sengaja mengurangi pasokan.
Menurut Sofyano, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana pembagian kewenangan dalam pengelolaan, penetapan alokasi, pengawasan, hingga pendistribusian BBM subsidi.
“Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM. Pertamina bukan pihak yang secara bebas menentukan kuota BBM subsidi nasional maupun menetapkan sendiri alokasi suatu daerah,” ujar Sofyano.
Pembagian Kewenangan BBM Subsidi
Sofyano menjelaskan bahwa penentuan kebijakan BBM subsidi tidak sepenuhnya berada di tangan badan usaha yang menjalankan distribusi.
Pemerintah bersama DPR RI memiliki peran dalam menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi melalui APBN. Sementara itu, pada sektor hilir, BPH Migas mempunyai mandat berdasarkan UU Migas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM.
Termasuk di dalamnya adalah pengaturan dan penetapan ketersediaan serta distribusi BBM.
“Jadi harus dibedakan. Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya, sedangkan badan usaha penugasan seperti Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan yang diberikan,” jelasnya.
Menurut dia, pemahaman mengenai pembagian tugas tersebut penting ketika terjadi persoalan distribusi BBM bersubsidi di suatu daerah.
Pemda dan Aparat Penegak Hukum Juga Punya Peran
Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah masing-masing.
Sementara itu, aparat penegak hukum atau APH memiliki kewenangan melakukan tindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan maupun pelanggaran hukum.
Dalam pembagian pengawasan yang dijelaskan BPH Migas, Polri menjalankan fungsi penegakan hukum. Pemerintah daerah juga turut melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi di wilayahnya.
Atas dasar itu, Sofyano menilai persoalan antrean panjang atau kekurangan BBM subsidi di Kaltim perlu ditelusuri berdasarkan rantai kewenangan tersebut.
Ia menilai penyebabnya tidak bisa langsung disimpulkan sebagai akibat pengurangan pasokan oleh Pertamina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: