JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan memastikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang WNA Tiongkok belum daluarsa.
Terduga WNA Tiongkok berisinial K dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita berinisial LK (30) yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual.
Kekerasan seksual yang dialami LK didapatinya di sebuah apartemen pada Juli 2020 lalu, setelah ia dengan K sudah berkenalan selama empat bulan tanpa bertemu.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Barat Mulai Juli - Agustus, Simak Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Gus Rofi'i Sebut Pernyataan Gus Miftah Soal Agama Rendang Memang Tak Lengkap: Kalau Saya Kan...
Namun sayang, terduga K yang awalnya dikenal sangat baik oleh LK, rupanya hanya berkedo dan ternyata seorang penjahat kelamin.
Trauma berat dialami LK karena kejahatan K telah melukai bagian sensitif korban dan sejumlah luka lainnya.
Butuh keberanian bagi LK untuk melapor. Akhirnya, bulan April 2022 lalu korban dan kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Meski sudah dua tahun kasusnya tak dilaporkan ke polisi, Kombes Zulpan memastikan pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Ada Uang Mingguan Rp 10 yang Diduga Mengalir ke Auditor BPK Jawa Barat, Ade Yasin Segera Disidang
BACA JUGA:Tok! Anak Elon Musk Resmi Jadi Perempuan, Dulu Bernama Xavier Kini Vivian
"Jadi itu kasusnya sudah 2 tahun, tetapi tidak menggugurkan tindak pidananya karena belum kadaluarsa. Kemudian baru dilaporkan tahun ini," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.
"Kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta, Ditkrimum Polda Metro Jaya," tambahnya.
Kombes Zulpan juga mengatakan, penyidik sudah memanggil terlapor K sebanyak 2 kali, tetapi terlapor tidak datang tanpa keterangan yang diketahui penyidik.
Oleh karena itu, kepolisian akan melakukan gelar perkara, jika panggilan ketiga tak digubris maka akan dilakukan penjemputan paksa.