Terduga WNA Tiongkok Tak Bisa Mengelak, Kasus Kekerasan Seksual Dipastikan Belum Kadaluarsa!

Jumat 24-06-2022,20:03 WIB
Editor : Dimas

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings Indonesia Mulai Diproses

BACA JUGA:Ustaz Derry Sulaiman Mengaku Dihubungi Bos Holywings saat Kontroversi Miras Mencuat, Ada Apa?

"Sehingga penyidik akan melakukan gelar perkara terkait hal ini dan hasilnya bisa saya sampaikan kasus ini dinaikan ke proses penyidikan," jelasnya.

Zulpan juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar tersangka K yang merupakan WNA asal Tiongkok tersebut tidak kabur dari Indonesia.

Seperti diketahui, kasus ini mulai terangkat setelah korban LK memberanikan lapor ke Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022 kemarin.

Kronologi kejadian, korban berkenalan dengan terlapor yang bekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi asal Tiongkok di Indonesia.

BACA JUGA:Status Iko Uwais Mengarah Tersangka, Besok Diperiksa Lagi di Polres Metro Bekasi

BACA JUGA:Keluarga Ikhlas, Kasus Anak Buya Arrazy Tertembak Senjata Patwal Dihentikan

Kemudian korban diajak ke apartemen terlapor dengan alasan untuk makan bersama karena saat itu pandemi, dan restoran hanya mengizinkan makan ditempat hanya 30 menit.

Saat di apartemen, korban akhirnya mengalami kekerasan seksual hingga mengalami luka di bagian sensitifnya..

"Langkah-langkah yang sudah saya lakukan seperti visum di RS Polri, pemeriksaan psikis. Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk tkp chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik," ungkap LK beberapa waktu lalu, Senin 20 Juni 2022 kemarin.

BACA JUGA:MotoGP Assen 2022: Tikungan Pertama Telan Banyak Korban Jack Miller Tercepat di FP1

"Dan di sini memang harapan kita, penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban. Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera, karena menurut kami semua bukti sudah jelas," pungkasnya.

Kategori :