Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Barat Mulai Juli - Agustus, Simak Syaratnya di Sini

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Barat Mulai Juli - Agustus, Simak Syaratnya di Sini

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Jawa Barat--Bapenda Jabar

JAWA BARAT, DISWAY.ID-Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. 

Program tersebut berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.  Program pemutihan pajak kendaraan 2022 meliputi;

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

  •  Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

  • Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Mengutip situs Bapenda Jabar, Jumat 24 Juni 2022, biaya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua dan seterusnya adalah;

Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :

- Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)

- Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

  1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-
  2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
  3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
  4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :

  1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
  2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
  3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
  4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: