Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Barat Mulai Juli - Agustus, Simak Syaratnya di Sini
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Jawa Barat--Bapenda Jabar
JAWA BARAT, DISWAY.ID-Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022.
Program tersebut berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Program pemutihan pajak kendaraan 2022 meliputi;
- Bebas Denda Pajak Kendaraan bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
- Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Mengutip situs Bapenda Jabar, Jumat 24 Juni 2022, biaya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua dan seterusnya adalah;
Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
- Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)
- Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
- Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-
- Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
- Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
- Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-
Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
- Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
- Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
- Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
- Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: