"Ada pun motif tersangka adalah untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya dibawah target 65%," lanjut Kombes Pol Budhi.
Para tersangka pun diancam dengan beberapa Pasal, di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 dengan ancaman paling lama pidana 10 tahun penjara.