NTB, DISWAY.ID - korban begal berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka, karena telah membunuh 2 pelaku begal yang menyerangnya.
Semua berawal saat S melawan 4 begal di Lombok Tengah, NTB, Minggu 1 Januari 2022.
Demi membela diri, S kemudian membunuh 2 begal yaitu P (30) dan OWP (21), yang merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
BACA JUGA: Alihkan Balapan Liar, Polda Metro Jaya Segera Gelar 'Street Race' di Jalanan BSD City
Mayat kedua begal itu kemudian ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.
Atas insiden itu, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian menetapkan korban begal berinisial S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap 2 pelaku begal.
Korban S dikenakan pasal penghilangan nyawa orang atau pembunuhan.
BACA JUGA: Kerja Sama dengan Safran Electronics & Defense, Prancis Akan Pesan Bom MK-82 dari PT Pindad
Kemudian dalam konfrensi pres yang digelar di Polres Lombok Tengah, salah seorang wartawan bertanya bagaimana tips agar bertemu dengan begal di jalan agar tidak terjadi pembunuhan.
"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan, dikutip dari Instagram @memomedsos, pada 14 April 2022.
Kemudian polisi menjawab jika negara ini negara hukum, sehingga menghilangkan nyawa orang tak diperbolehkan.
BACA JUGA: Uni Eropa Sepakat Tambah Bantuan untuk Ukraina USD543 Juta
"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.
"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi.
Pernyataan itu langsung wartawan dengan pertanyaan lagi kepada polisi yang diketahui merupakan Wakapolres setempat.