JAKATA, DISWAY.ID - Jelang Hari Raya Idul Fitri, beredar kabar salah satu ormas PP meminta THR ke masyarakat.
Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan agar pihak ormas setop lakukan hal itu.
Terlebih lagi jika aksi meminta THR itu dilakukan secara paksa, maka bisa jadi bentuk pemerasan.
BACA JUGA:Bisa Berkomunikasi Normal Lagi, Wa Ode: Nia Ramadhani Sudah Betul-betul Sembuh!
BACA JUGA:Tiga Pasar Tumpah di Tangerang Ini Jadi Biang Macet Mudik Lebaran 2022
"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan, dikutip dari PMJ NEWS, pada 22 Mei 2022/
Lanjut Zulpan, bagi pengusaha atau masyarakat yang mendapatkan surat permintaan THR dari ormas agar melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian," sambungnya.
BACA JUGA:Massa yang Diamankan saat Aksi 21 April Telah Dipulangkan, Rata-rata Masih Berstatus Pelajar?
BACA JUGA:Pernyataan Ralf Rangnick Soal Perombakan Hingga 10 Pemain Ditepis Manajemen MU
Zulpan berjani pihaknya akan memproses secara hukum setiap laporan masyarakat terkait permintaan THR secara paksa.
Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat.
"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," pungkas Zulpan.
BACA JUGA:Libatkan Kampus, Edukasi Pelajar Soal Esports Lewat MABAR Gamechanger
BACA JUGA:Jamin Ketersediaan Suku Cadang Resmi di Indonesia Timur, Suzuki Buka Depo di Surabaya