TANGERANG, DISWAY.ID-Sebanyak 100 Kepala Sekolah di Wilayah Kabupaten Tangerang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Deny Marincka mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa terhadap sebanyak 100 orang kepala sekolah terkait kasus dugaan penyalahgunaan pada anggaran bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
"Sekarang sudah ada sekira 100 kepsek yang kita mintai keterangan. Ini dalam rangka pengumpulan keterangan dan pendalaman. Tim teknis dari dinas pendidikan juga kami mintai keterangan kembali," kata Deny dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Tersangka, Kejari Tunggu Berkas Perkara
Dia menambahkan saat ini tim penyidik masih mendalami terkait bukti petunjuk yang mengarah pada tindakan pidana khusus pada kasus Bosda tersebut.
"Keterangan dari kepala sekolah yang diperiksa ini secara keseluruhan hasilnya sama," katanya. "Mereka mengaku kalau pembelian itu dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah). Semua sama bilangnya beli. Kami masih mendalami apakah harga tersebut kemahalan atau tidak, karena, kan, ada ketentuan harga eceran tertinggi," jelas dia.
BACA JUGA:Kejari Karawang Musnahkan Bahan Baku Kosmetik Palsu, 7 Tong Warna Putih dan 4 Warna Kuning
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana Bosda yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2021 Kabupaten Tangerang diduga adanya permasalahan.
Yang mana dana bantuan sekolah SD dan SMP itu belum diaudit internal inspektorat inspektorat setempat. Penganggaran dana Bosda SD di perubahan 2021 sebesar Rp 6 miliar dari anggaran murni Rp 231 miliar.
Untuk dana Bosda SMP di APDB murni 2021 dianggarkan Rp 73 miliar ditambah Rp4 miliar di anggaran perubahan. (ant/jpnn)