BEKASI, DISWAY.ID-Pemerintah Kota Bekasi belum menerapkan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Melalui Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengatakan Pemerintah Kota Bekasi baru akan melakukan rapat membahas hal tersebut bersama Pemprov Jawa Barat.
"Kita bersama pemerintah provinsi jawa barat besok selasa akan melakukan rapat zoom dengan mereka terkait dengan rencana itu," ungkap Tedi Hafni saat dikonfirmasi, Senin 27 juni 2022.
BACA JUGA:Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi Hari Pertama, Pedagang Bilang Begini
Menurutnya terkait dengan program Kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, jika hal tersebut memang mempunyai tujuan baik bagi pedagang dan konsumen harus di ikuti juga oleh Pemerintah daerah.
"Kalo memang itu yang terbaik kita ikutin program pemerintah pusat, karena kan pastinya sudah mengalisa ya dan sudah memprediksi segala sesuatunya," ungkapnya.
Jika program itu akan di terapkan, Tedi Hafni mengaku siap menjalaninya karenakan sebagian besar pedagang minyak sudah menjalani vaksin dan mempunyai aplikasi.
"Tapi pada prinsipnya kami dari pemerintah daerah kota bekasi sudah siap karena rata rata kan pedagang sudah di vaksin bahkan booster sudah banyak jadi kita sudah aman," Jelasnya.
Tidak hanya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja, pihaknya juga saat ini tengah menanti bagaimana teknis pengerjaanya dari pemerintah pusat mengenai program baru tersebut.
"Kita juga menanti teknisnya seperti apa, nanti pemerintah pusat akan mengeluarkan juknis dan juklak yang nanti akan kita sampaikan kepada para pedagang," tuturnya.
BACA JUGA:Cara Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Pakai Aplikasi Pedulilindungi
Tedi Hafni Memastikan setelah rapat selesai dan teknisnya sudah jelas, nantinya ia akan memanggil masing masing kepala unit pasar di Kota Bekasi untuk bantu mensosialisasikan kepada para pedagang minyak.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menkomarinves) Luhut Panjaitan, berencana akan menerapkan kebijakan terbaru mengenai minyak goreng curah.
Dalam kebijkan terbaru itu nantinya penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 harus menggunakan NIK ataupun aplikasi Peduli Lindungi.
"Sosialisasi akan dimulai Senin 27 Juni berlangsung selama dua minggu ke depan, Setelah selesai masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Menko Luhut dalam sebuah keterangan resmi, Jumat 24 Juni 2022 lalu.(FIN)