Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Edi Priyono: Presiden Ingin Menjaga Keseimbangan

Sabtu 19-03-2022,19:01 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mencabut subsidi minyak goreng kemasan.

Terbaru, pihak pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah saja.

Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan bahwa kini pemerintah sangat peduli terhadap kebutuhan minyak goreng.

Akan tetapi di sisi lain pemerintah juga harus tetap menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

BACA JUGA:Festival Kali Bekasi 2022 Meriah, Pemkot Bekasi Tegas Bakal Kembangkan Sektor Pariwisata Lain, Ini Dia Rencana

BACA JUGA:Kebakaran di Cipete, Seorang Perempuan Ditemukan Tewas

"Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen," kata Edy, dikutip dari PMJ News pada Sabtu (19/3/2022).

Edy menegaskan bahwa hal ini memanglah sulit untuk menerapkan kebijakan baru terkait minyak goreng.

Terlebih pemerintah juga masih harus fokus dalam memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah.

Jika hal itu tidak dilakukan maka bukamn tidak mungkin akan terjadi kelangkaan minyak goreng curah di pasaran.

BACA JUGA:Harapan Sandiaga Uno untuk MotoGP Mandalika: Semoga Memberikan Dampak yang Signifikan Terhadap UMKM!

BACA JUGA:Mantan Penderita Kanker Bisa Kambuh Lagi Jika Disuntik Vaksin Covid-19? Dokter Ini Ungkap Faktanya

Selain itu kebijakan tersebut juga bisa membuka peluang bagi pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.

Ditambah lagi kebijakan ini memiliki potensi potensi dapat membuat kebocoran pada distribusi semakin besar.

Maka dari itu kebijakan tersebut perlu diadakannya pengawasan yang lebih ketat demi pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

Kategori :