BACA JUGA:Hati-hati! 10 Hari Pasca Sembuh, Penyintas Ternyata Masih Bisa Menularkan Covid-19 Loh
Menurut UU Perkawinan Harus Seagama
Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama terkait konsekuensi tersebut.
Amirsyah juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.
“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” katanya.