Eks Menteri dan Keluarga Dapat Jaminan Kesehatan, Aturannya Diterbitkan Jokowi

Eks Menteri dan Keluarga Dapat Jaminan Kesehatan, Aturannya Diterbitkan Jokowi

Presiden Jokowi bersama sejumlah menterinya saat acara di IKN.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur jaminan kesehatan bagi menteri ataupun sekretaris kabinet yang purnatugas.

Aturan tersebut diatur oleh Presiden Jokowi pada Selasa 15 Oktober 2024.

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1, dikutip Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Jokowi Copot Budi Gunawan dari Jabatan Kepala BIN Melalui Surat ke DPR

Selanjutnya, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Selanjutnya, Pada Pasal 3 mengatur soal jaminan kesehatan juga diberikan kepada suami ataupun istri.

Berikut bunyi pasal 3 ayat (3)

a. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan;

b. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.

BACA JUGA:Rekam Jejak Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Jawab Permintaan Masyarakat?

Hal tersebut sebagaimana Pasal 6, berikut bunyinya:

"(1) Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. (2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 6.

Namun, jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads