Eks Menteri dan Keluarga Dapat Jaminan Kesehatan, Aturannya Diterbitkan Jokowi
Presiden Jokowi bersama sejumlah menterinya saat acara di IKN.-ist-
Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka, maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berikut aturan pada Pasal 7:
a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
