Eks Menteri dan Keluarga Dapat Jaminan Kesehatan, Aturannya Diterbitkan Jokowi
Presiden Jokowi bersama sejumlah menterinya saat acara di IKN.-ist-
Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka, maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berikut aturan pada Pasal 7:
a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: