Eks Menteri dan Keluarga Dapat Jaminan Kesehatan, Aturannya Diterbitkan Jokowi

Eks Menteri dan Keluarga Dapat Jaminan Kesehatan, Aturannya Diterbitkan Jokowi

Presiden Jokowi bersama sejumlah menterinya saat acara di IKN.-ist-

Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka, maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Bocoran Materi Pembekalan Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang: Geopolitik hingga Anti Korupsi

Berikut aturan pada Pasal 7:

a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;

b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads