Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu unit sepeda motor Yamaha mio, satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua lembar STNK Sepeda Motor, satu buah kunci Letter T dan satu buah pisau bersarung kulit bergagang kayu warna coklat
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (intan afrida rafni)