Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 1 Juli, Ini Rinciannya, Sri Mulyani: Ada Tambahan 50 Persen

Selasa 28-06-2022,21:15 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas

Kategori :