Alasan Anies Baswedan cabut izin sejumlah oulter Holywings di Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra berikan tanggapan.
BACA JUGA:Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin 27 Juni 2022.
Selain itu ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id.
BACA JUGA:Mendadak, Karyawan Training PT Victory Chingluh Indonesia Dikabarkan Kena PHK, Berapa Jumlanya?
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut di bawah ini.
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
BACA JUGA:Kisah Gadis Cantik Lulusan Teknik Mesin UGM Jadi Penjual Pisang, Begini Awal Mula Kisahnya...
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon