Asyik! Besok Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Akui Ada Tambahan, Segini Besarannya

Kamis 30-06-2022,14:53 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2022, pemberian gaji ke-13 bervariasi. Untuk PNS, minimal Rp 3 juta dan paling besar Rp 24 juta.

Dikutip dari berita Disway.id dengan judul Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicairkan Juli 2022, besaran gaji ke-13 PNS tersebut dirincikan sebagai berikut.

BACA JUGA:PPKM Ternyata Sukses Turunkan Kasus Covid-19 di Indonesia, Kata Ahli Epidemiologi

BACA JUGA:Capai 80 Persen, Revitalisasi Trotoar di Wisata Kota Tua Jakarta Selesai Juli

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain  Rp 18.340.000

- Anggota Rp18.340.000

2. Pegawai non pegawai pada lembaga non struktural dan Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3.Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

Kategori :