Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2022, pemberian gaji ke-13 bervariasi. Untuk PNS, minimal Rp 3 juta dan paling besar Rp 24 juta.
Dikutip dari berita Disway.id dengan judul Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicairkan Juli 2022, besaran gaji ke-13 PNS tersebut dirincikan sebagai berikut.
BACA JUGA:PPKM Ternyata Sukses Turunkan Kasus Covid-19 di Indonesia, Kata Ahli Epidemiologi
BACA JUGA:Capai 80 Persen, Revitalisasi Trotoar di Wisata Kota Tua Jakarta Selesai Juli
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
- Anggota Rp18.340.000
2. Pegawai non pegawai pada lembaga non struktural dan Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
3.Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat: