GRESIK, DISWAY.ID-- Masih ingat pria di Gresik nikahi kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo? Kini, 4 orang terkait acara itu jadi tersangka penistaan agama.
Satreskrim Polres Gresik menetapkan 4 tersangka kasus penistaan agama dalam kasus yang viral adanya pria nikahi kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama seusai acara pria nikahi kambing betina tersebut yaitu NHD, seorang anggota DPRD Gresik.
BACA JUGA:7.190 Aduan Jalan Rusak di Jateng Masuk Aplikasi Jalan Cantik, Begini Penanganannya
NHD ditetapkan tersangka lantaran sebagai pihak penyedia tempat ritual pria nikahi kambing betina.
Sementara tiga tersangka lain yakni AS selaku pengunggah video ritual pria nikahi kambing betina, SA sebagai pengantin pria dan S sebagai penghulu.
"Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama,” kata Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, saat pers rilis di Mapolres Gresik, Jumat 1 Juli 2022.
Sedangkan inisialnya yaitu AS, SA, S dan N.
Nur Azis mengungkapkan, keempatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.
"AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, IPTU Wahyu Rizki Saputro.
BACA JUGA:NU dan Muhammadiyah Kecam Aksi Pria Nikahi Kambing di Gresik
BACA JUGA:Fatayat NU Sayangkan Viral Pria Nikahi Kambing Betina, Begini Investigasi Kemenag di Gresik
BACA JUGA:Gus Miftah Kabarkan Deddy Corbuzier Batal Naik Haji Meski Diundang Kerajaan Arab Saudi, Ada Apa?
Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus pria nikahi kambing, karena penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikanya.