Tunjangan Profesi Wartawan, Antara Independensi dan Kesejahteraan

Sabtu 02-07-2022,16:43 WIB
Oleh: Reza Permana

BACA JUGA:Pasangan Apri/Fadia Tekuk Korea Dua Set Langsung, Melaju ke Babak Final Malaysia Open 2022

Maka dalam suatu kesempatan ketika topiknya sedang menghangat, saya sempat bertanya kepada Ketua Dewan Pers (2019-2022) Mohammad Nuh karena beliau pernah menjadi Menteri Pendidikan Nasional. 

Jawabannya sederhana, tunjangan bagi guru bersertifikat merupakan amanat Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Ada beberapa pasal terkait di sini, yakni Pasal 14 tentang hak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, Pasal 15 tentang jenis-jenis penghasilannya yang salah satunya adalah tunjangan profesi, dan Pasal 2 bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Selain undang-undang di atas ada produk turunan berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan yang mengatur penyaluran tunjangan dan syarat bagi calon penerima tunjangan, yang diatur secara jelas dan terperinci.

BACA JUGA:Awal Mula PNS Dapat 'Gaji ke-13' Setiap Tahunnya, Ternyata Begini Kisahnya

Lalu bagaimana dengan tunjangan profesi wartawan?.

Dalam Undang-undang No40 tentang Pers, sama sekali tidak diatur kewajiban negara terkait kesejahteraan wartawan. 

Karena lahir di masa euphoria reformasi, semangatnya adalah bebas dari pemerintah, pers harus mampu dan mengatur diri sendiri. 

Pasal 10 dikatakan, Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Jadi, nyawa wartawan bergantung pada perusahaan pers. 

BACA JUGA:Viral Satpam Nyanyikan Lagu 'Tiara' dengan Suara Mirip Penyanyi Aslinya: Kalau Aku Sih YES!

Bagaimana kalau perusahaan pers tidak mampu memberi kesejahteraan bagi wartawannya? 

Bagaimana kalau wartawan disuruh memanfaatkan kartu persnya untuk mencari duit sebagai pengganti gaji?

Pembahasan lain tentang wartawan di UU No 40 tentang Pers ada di Pasal 7, wartawan bebas memilih organisasi wartawan, wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik lalu di Pasal 8, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Kalaupun ada terkait barangkali di Pasal 15 tentang Dewan Pers. 

Kategori :