Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat Masuk Fasilitas Umum

Minggu 03-07-2022,07:45 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Vaksin dosis ketiga atau booster jadi syarat kegiatan masyarakat berskala besar dan akan menjadi syarat masuk ke fasilitas umum atau fasilitas publik.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Sabtu 2 Juli 2022. 

Wiku menyampaikan, upaya meningkatkan capaian vaksin booster terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menjadikannya syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," sebut Wiku Adisasmito.

 

Selanjutnya kata Wiku, vaksin booster akan jadi syarat memasuki area fasilitas publik. "Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," pinta Wiku Adisasmito.

Wiku melanjutkan, secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga masih di bawah target. Bahkan sebagian besar di daerah, kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen".

Wiku mencatat hanya enam daerah dengan capaian vaksinasi booster di atas 30 persen. Dari 34 provinsi, Bali menjadi daerah yang tertinggi. Untuk Bali, capaian booster di atas 50 persen. Kemudian DKI dan Kepulauan Dia sebesar 40 persen.

Disusul Yogakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur dengan capaian booster di atas 30 persen. (radarlampung)

Kategori :