Heboh Kenaikan PPN 12 Persen, Ternyata Amanat Undang-undang Sejak 2021: Bukan Kebijakan Baru!
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan, dan bukan merupakan kebijakan baru yang diambil oleh Pemerintah saat ini-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan, dan bukan merupakan kebijakan baru yang diambil oleh Pemerintah saat ini.
Peraturan perpajakan yang menetapkan kenaikan PPN ini telah dibahas dan disahkan bersama oleh DPR RI pada 2021, jauh sebelum pemerintahan saat ini.
BACA JUGA:Soal PPN 12 Persen, Maman Abdurrahman Pastikan Perlindungan UMKM
BACA JUGA:Kekhawatiran Pengusaha Atas Nasib UMKM Terdampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tersebut tercantum dengan jelas bahwa pada Pasal 7 ayat (1) tertulis tarif PPN akan berlaku 11 persen mulai 1 April 2022.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat ketentuan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
"Adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab" kata Bob Hasan pada Sabtu 21 Desember 2024.
Bob menegaskan bahwa klaim yang menyatakan kenaikan PPN disusun oleh Pemerintahan Prabowo Subianto adalah informasi yang menyesatkan.
BACA JUGA:Jenis dan Golongan Listrik PLN yang Terkena Tarif PPN 12 Persen per 1 Januari 2025
Ia mengingatkan bahwa pada saat pengesahan Undang-Undang tersebut, partai penguasa yakni PDIP dan Presiden Jokowi lah yang memikul tanggung jawab.
"Sangat ironis jika ada yang menganggap kenaikan PPN ini sebagai kebijakan pemerintah yang baru," ujarnya.
Bob kemudian mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, pernah menyatakan dengan niat baik bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah, dengan tujuan agar masyarakat berpendapatan menengah dan rendah tidak terbebani.
BACA JUGA:Jenis Beras Kena PPN 12 Persen Dibeberkan Bapanas, Salah Satunya Beras Organik
"Perlu dipahami, pernyataan Pak Dasco bukan sebagai bagian dari Pemerintah Eksekutif, melainkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Kenaikan PPN 12 persen ini adalah amanah dari Undang-Undang," jelas Bob.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: