TOK! DPR Tetap Sepakat Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna Meski Tuai Polemik

TOK! DPR Tetap Sepakat Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna Meski Tuai Polemik

Komisi I DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi I DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?," tanya Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto dalam rapat, Selasa, 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Polda Metro Terima Laporan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont

"Setuju," jawab anggota rapat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Gak Perlu Ribet! Melalui Aplikasi Dompet Dhuafa Bisa Zakat Fitrah Online Loh

Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

Ada 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Minta Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Ditindak Tegas

Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Namun, PDIP dan Partai Demokrat setuju dengan beberapa catatan.

Sebelumnya rapat tertutup DPR membahas RUU TNI dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pembahasan tersebut secara tertutup di hotel mewah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads