Jenis Beras Kena PPN 12 Persen Dibeberkan Bapanas, Salah Satunya Beras Organik
Menanggapi resminya pengumuman penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Badan Pangan Nasional (Bapanas) ungkap jenis beras kena PPN 12 persen.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Menanggapi resminya pengumuman penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Badan Pangan Nasional (Bapanas) ungkap jenis beras kena PPN 12 persen.
Meskipun demikian Bapanas juga memastikan bahwa komoditas pangan seperti beras tidak termasuk ke dalam kategori barang yang dikenai tarif PPN.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi.
Dalam keterangannya, Arief juga menyampaikan bahwa hal ini juga berlaku kepada jenis beras premium.
BACA JUGA:Jokowi Belum Beri Sinyal Bergabung, Golkar: Beliau Sedang Mempertimbangkan Banyak Hal
“Beras gak masuk PPN, beras premium juga tidak,” ujar Arief dalam keterangan tertulis resminya, pada Kamis 19 Desember 2024.
Kendati begitu, Arief juga menambahkan bahwa beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus nantinya akan menjadi beras yang dikenai tarif PPN 12 persen.
BACA JUGA:Tipuan Magelang
BACA JUGA:Hamish Daud Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya: Saya Korban!
“Mungkin nanti itu beras khusus yang masuk, tapi ini masih di diskusikan,” ucap Arief.
Sementara itu dilansir dari Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 48/2017, yang mengatur tentang Beras Khusus, jenis beras khusus yang dimaksud adalah:
- Beras ketan, Beras merah, dan Beras hitam.
- Beras untuk kesehatan.
- Beras organik.
- Beras indikasi geografis.
- Beras varietas lokal.
- Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
BACA JUGA:Sambut Hari Ibu 2024, Ini 5 Cara Tingkatkan Produksi Kolagen untuk Kecantikan
BACA JUGA:Budi Arie Diperiksa Bareskrim 6 Jam, Diberondong 18 Pertanyaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: