Jenis Beras Kena PPN 12 Persen Dibeberkan Bapanas, Salah Satunya Beras Organik
Menanggapi resminya pengumuman penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Badan Pangan Nasional (Bapanas) ungkap jenis beras kena PPN 12 persen.--
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.
“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: