Cabai, Telur dan Ayam Jadi Pemicu Inflasi Daerah, Mendagri Minta Pemda Kendalikan Harga

Cabai, Telur dan Ayam Jadi Pemicu Inflasi Daerah, Mendagri Minta Pemda Kendalikan Harga

Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor Sinkronisasi Kementerian dan Lembaga, Senin (27/10/2025).-Anisha -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) yang tingkat inflasinya di atas rerata nasional segera mengambil langkah konkret mengendalikan harga sejumlah komoditas pangan utama.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional pada September 2025 tercatat 2,65 persen secara tahunan (year on year), masih dalam kategori terkendali. Namun, Tito menilai kondisi di berbagai daerah masih sangat bervariasi.

“Ini yang di atas nasional ini tolong diatensi. Sementara yang terlalu rendah sekali, hati-hati juga,” tegas Tito dalam Rakor Sinkronisasi Kementerian dan Lembaga, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA:Kali Ciliwung Meluap, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 1,2 Meter Imbas Hujan Semalaman

Pemerintah menargetkan inflasi nasional di angka 2,5 persen plus minus 1 persen, sebagai batas ideal untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen.

Tito menyoroti tiga komoditas utama yang menjadi penyumbang inflasi di banyak wilayah:

  • Cabai merah mengalami kenaikan harga di 235 kabupaten/kota.
  • Telur ayam ras naik di 229 daerah.
  • Daging ayam ras naik di 190 daerah.

Meski harga beras relatif stabil, Mendagri meminta seluruh Pemda tetap memberikan perhatian pada komoditas yang mengalami kenaikan signifikan.

“Pemda harus melihat data inflasi di daerah masing-masing. Kalau masuk kategori tinggi, segera rapat koordinasi dengan stakeholder: distributor, Kadin, dan asosiasi pengusaha,” ujarnya.

BACA JUGA:KPK Ternyata Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025

Waspadai Penimbunan dan Gangguan Distribusi

Tito menegaskan, saat inflasi daerah tinggi, dua faktor utama yang perlu dicek adalah ketersediaan suplai dan kelancaran distribusi.

“Kalau suplainya cukup tapi distribusinya terganggu, perlu dicek apakah ada penimbunan. Ini bisa jadi tindak pidana,” tegasnya.

“Dapat untung boleh, tapi jangan ditahan dulu barangnya supaya harganya naik baru dilepas — itu nakal-nakalnya di lapangan,” imbuhnya.

Apabila suplai komoditas memang kurang, Mendagri meminta Pemda segera bekerja sama dengan daerah penghasil atau menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk subsidi biaya transportasi bahan pangan, agar harga tetap stabil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads