Awas! Ada Vaksin Covid-19 dari China yang Haram, MUI Keluarkan Fatwa Baru

Senin 04-07-2022,12:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin produksi CanSino Biologics Inc China yang bernama Convidecia termasuk ke dalam golongan yang haram.

Dengan adanya vaksin haram itu, kini membuat MUI sampai mengeluarkan fatwa baru terkait vaksin Covid-19.

MUI mengatur Fatwa tersebut di dalam nomor 11 Tahun 2022 terkait dengan Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

BACA JUGA:Ronaldo Ancam Mangkir dari Tur Pramusim, Manchester United Beri Ultimatum!

BACA JUGA:Sule Bongkar Tabiat Asli Nathalie Holscheronflik Buntut Perseteruan dengan Putri Delina

Selain itu fatwa yang ada juga sudah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tulis fatwa MUI, dikutip dari laman resminya pada Senin 4 Juli 2022.

Vaksin Convidecia disebut MUI haram dikarenakan adanya pemanfaatan bagian anggota tubuh manusia saat proses produksi berlangsung.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis fatwa tersebut lebih lanjut.

BACA JUGA:Jelang Puncak Haji di Armuzna, Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri Pesan Khusus ke Petugas dan Jemaah

BACA JUGA:Simak! Kemenag Jelaskan soal Puluhan Haji Furoda Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Sebelumnya, MUI juga sudah menetapkan vaksin Covid-19 'Covovaxmirnaty' produksi India ke dalam golongan yang haram.

Hal itu lantaran MUI menemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa terkait vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty adalah haram,” ungkap MUI.

Sekadar informasi, Pemerintah akan menerapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum (fasum).

Kategori :