Simak! Kemenag Jelaskan soal Puluhan Haji Furoda Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Simak! Kemenag Jelaskan soal Puluhan Haji Furoda Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan 46 WNI tidak bisa masuk ke Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia.-Dok. Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia dideportasi dari oleh pemerintah Arab Saudi

Dideportasinya puluhan jemaah tersebut lantaran ketahuan menggunakan visa yang tidak dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia.

Para jemaah haji tersebut disinyalir menggunakan visa haji furoda dari Malaysia dan Singapura. 

Atas peristiwa tersbeut, Kementerian Agama mengingatkan, bahwa pemegang visa mujamalah yang mau berangkat ke Arab Saudi wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangannya, Senin 4 Juli 2022

BACA JUGA:Ribut soal Zelensky Titip Pesan ke Jokowi Buat Putin, Begini Penjelasan Rusia

Menurut Arifin, ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat dengan baik. 

"Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK," ujarnya.

"PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah. 

Sebab, hal itu merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," kata Hilman dikutip ANTARA.

Hilman menegaskan, bahwa dalam beberapa kasus, pilihan untuk melakukan perjalanan ibadah haji dengan menggunakan visa di luar prosedur yang telah diatur oleh pemerintah sangat rentan berbagai risiko. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads