Simak! Kemenag Jelaskan soal Puluhan Haji Furoda Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan 46 WNI tidak bisa masuk ke Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia.-Dok. Kemenag-
Misalnya berupa penipuan, gagal berangkat atau ditahan pihak imigrasi Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.
"Ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang "menyelewengkan" istilah furoda dengan menggunakan visa non haji," pungkasnya.
Dapat diketahui, haji furoda atau haji mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:Rugi Ratusan Juta! 46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Ada perbedaan spesifik antara kuota haji yang diberikan kepada pemerintah Indonesia dengan furoda. Kuota yang diberikan kepada Indonesia berupa haji regular dan kuota haji khusus.
Sedangkan haji furoda atau mujamalah tidak menggunakan kuota negara, melainkan undangan langsung dari pihak Saudi.
Haji furoda merupakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Arab Saudi atau dikenal sebagai 'haji mandiri'.
Haji furoda ini biasanya dikelola oleh travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga via jalur perorangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: