JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku begal HP melancarkan aksinya di tempat sepi dan tega membacok korbannya dengan celurit.
Satu orang pelaku telah ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lainnya masih buron.
Demikian diketahui dari pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan penadahan yang terjadi di Kalisuren, Tajurhalang, Depok, Sabtu 28 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA:JKT48 Batal Konser di Bandung, Shani Ungkap Alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, untuk korban berinisial M, laki-laki yang mengalami luka bacok di punggung sebelah kanan dan kehilangan HP miliknya.
Untuk tersangkanya yaitu MIH (16) laki-laki sebagai eksekutor, MFM (21) laki-laki sebagai penadah, IR (35) laki-laki sebagai penadah, dan SH (22) laki-laki sebagai penadah.
"Sementara itu MS, laki-laki yang juga merupakan eksekutor berperan sebagai joki, dia yang membawa sepeda motor saat melakukan aksinya masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Kombes Pol Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin 4 Juli 2022.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah, 1 unit HP Xiaomi Redmi 7 warna hitam dan 1 unit Honda Scoopy merah hitam dengan nopol B 6244 ZNK.
BACA JUGA:3 Orang Tewas dalam Penembakan Brutal di Ibu Kota Denmark
"Modus yang digunakan, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara random mencari target lokasi yang aman dan sepi. Jika sudah menemukan target salah satu pelaku langsung turun melakukan aksinya kepada korban dengan membacok korban menggunakan celurit, apabila korban tidak menyerahkan barang miliknya atau melakukan perlawanan," jelas Zulpan.
Untuk krenologisnya, Kombes Pol Zulpan menerangkan, awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 00.30, ketika korban sedang duduk diatas sepeda motor miliknya di pinggir Jln. Raya Kalisuren, Kel. Kalisuren, Kec. Tajurhalang, Depok (TKP).
BACA JUGA:Berapa Besar Pahala Kurban di Idul Adha? KH Chalwani Ungkap Dalil dan Dahsyatnya
"Sambil bermain HP tiba-tiba dua orang pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit kearah punggung sebelah kiri dan langsung kaget kemudian pelaku tersebut meminta HP korban," terangnya.
Pasal yang disangka kan adalah Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara untuk pelaku eksekutor dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara untuk pelaku penadah.