"Jika utang belum jatuh tempo, dan zakat belum mencapai haul (masanya belum ada) maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo, tapi kalau utang sudah jatuh tempo maka yang diwajibkan adalah utangnya," ujar Buya Yahya.
Di sisi lain, Buya Yahya juga berikan tanggapan soal hukum patungan dalam berkurban.
Pernyataan ini diungkakan Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul: "Hukum Patungan Qurban | Fiqih Qurban | Buya Yahya" yang diunggah pada 29 Juni 2022.
Diketahui patungan kurban adalah gabungan dalam mengumpulkan dana untuk membeli hewan yang akan disembelih.
Menurut Buya Yahya patungan kurban ini ada yang sah dan ada juga yang tidak sah.
"Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing (satu kelas kumpulin duit buat beli satu kambing) maka demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," ujarnya.
"Akan tetapi sembelihan itu tetap jadi pahala untuk menyenangkan di hari kurban," sambungnya
Buya Yahya menekankan meski patungan seperti ini tidak sah, namun jangan sampai dilarang juga karena ini bisa menambahkan pahala di Hari Raya Idul Adha.
"Biarpun tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala dengan sembelihan kambing,"
Lantas bagaimana sebenarnya patungan kurban baru dianggap sah?
"Jika patungan 7 orang untuk membeli satu sapi, kemudian sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut maka patungan seperti ini sah," ujarnya.
Lalu Buya Yahya juga menjelaskan kriteria lain patungan kurban yang dipastikan sah.
"yang kedua ini, jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, kemudian kambing tersebut diserahkan kepada misalnya kepala sekolahnya, ketua kelasnya 'diserahkan ke satu orang dari mereka' dia yang berkurban, maka sah jadi kurban," ujarnya.
"Kita mendapat pahala membantu orang berkurban yang lainnya," Sambungnya.