JAKARTA, DISWAY.ID - Buya Yahya berikan tanggapan terkait hukum berkurban tapi masih memiliki utang.
Menanggapi hal itu, awalnya Buya Yahya menjelaskan jika melunasi utang adalah wajib.
Sedangkan menurut Buya Yahya melaksanakan kurban di hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah.
Menyikapi hal ini, Buya Yahya kemudian berikan sebuah pernyataan tegas.
BACA JUGA:Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah, Bagaimana Ciri-cirinya?
Pernyataan ini disampaikan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul: "Bolehkah Berkurban Tapi Masih Punya Hutang ? - Buya Yahya Menjawab" diunggah pada 20 Juli 2022.
Menurut Buya Yahya selesaikan persoalan yang wajib dulu, baru lah berkurban.
"Contoh kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan zakat jangan kurban dulu," ucap Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah, pada 4 Juli 2022.
BACA JUGA:Buya Yahya Tegas Jelaskan Hukum Orang Berkurban Tapi Tidak Salat: Mana yang Lebih Bagus...
"Atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," sambungnya.
Lanjut Buya Yahya, ia juga menekan jika memang tetap memaksa berkurban namun masih memiliki kewajiban seperti berhutang maka bisa dikatakan sama seperti bermaksiat.
Maka dari itu Buya Yahya menganjurkan agar lebih baik selesaikan dulu kewajiban yang ada, jika semuanya sudah terpenuhi maka barulah bisa berkurban di Hari Raya Idul Adha.
BACA JUGA:Benarkah Berkurban saat Punya Utang Sama Seperti Bermaksiat? Buya Yahya: Jika Sudah Izin...
"Bahkan dikatakan bermaksiat, kalau dia berbuat kebaikan seperti kurban, bersedekah sementara masih memiliki hutang yang jatuh tempo, dan baru nanti hilang kemaksiatannya jika sudah minta izin kepada yang punya uang (peminjam)," ucap Buya Yahya.
Namun Buya Yahya juga mengungkapkan jika memang utang tersebut belum waktunya dibayar berdasarkan perjanjian bersama peminjam, namun sudah sangat rindu untuk berkurban maka tetap diperbolehkan.