Meski sudah membayar pihak agen travel dengan nominal yang besar, pastikan visa yang digunakan adalah visa resmi.
Pasalnya, visa Haji Furoda diurus secara langsung oleh pihak travel atau disebut mandiri.
Kemenag tak ada kaitannya dengan keberangkatan jamaah Haji Furoda.
Kemenag hanya mengurus dua hal, yakni haji reguler dan haji khusus.
Bahkan pihak Kemenag tak mengetahui kuota atau jumlah jamaah yang diberikan Kerajaan Arab pada Indonesia.
BACA JUGA:Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan dari PP Muhammadiyah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, mengatakan 46 calon haji furoda tersebut menggunakan visa tidak resmi sehingga tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.
Hilman juga mengatakan, jika para calon jemaah haji tersebut juga sudah mengenakan baju ihram.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," kata Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu 2 Juli 2022.