Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan dari PP Muhammadiyah
Hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal-Qamma Farm-Unsplash
JAKARTA, DISWAY.ID - Umat muslim Indonesia pada Minggu, 10 Juli 2022 akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022 1443 Hijriyah.
Mengikuti anjuran sunnah, biasanya kegiatan saat Idul Adha diikuti dengan melakukan penyembelihan hewan kurban seperti sapi atau kambing.
Bagi umat muslim yang mampu, dianjurkan untuk berkurban saat perayaan Idul Adha 2022 nanti
Lantas ada pertanyaa, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
BACA JUGA:Berkurban Tapi Belum Akikah Apakah Sah? Simak Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad
Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahuddin memberikan penjelasan.
Menurutnya, berkurban atas nama yang sudah meninggal tidak diperbolehkan atau tidak masyru'.
"Ibadah kurban hanya ditujukan kepada orang yang masih hidup, akil balig, memiliki akal, dan memiliki harta yang berlebih," jelas Asep.
Penuturannya ini didasarkan pada Al-Quran surat An-Najm ayat 38-39.
“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Asep menambahkan penjelasan mengenai nadzar. Menurutnya, apabila nadzar belum terpenuhi maka dapat dianggap sebagai utang.
Hal ini berkaitan dengan hadist yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW lalu diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Abbas, yaitu :
“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” jelas Asep seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id, Senin 4 Jui 2022.
"Dengan begitu, berkurban diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal apabila orang tersebut pernah bernadzar dan belum terpenuhi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: