Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan dari PP Muhammadiyah

Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan dari PP Muhammadiyah

Hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal-Qamma Farm-Unsplash

BACA JUGA:Catat! Berkurban dengan Cara Patungan Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebelumnya, Anda yang ingin berkurban harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Beberapa syarat tersebut yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut aqiqah tidak boleh berkurban.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

BACA JUGA:Gegerkan Libya, Kuburan Massal di Masa Kekuasaan Muammar Gaddafi Ditemukan

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads