Catat! Berkurban dengan Cara Patungan Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beberkan penjelasan Idul Adha --Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV
JAKARTA, DISWAY.ID - Umat muslim dunia akan menyambut datanganya hari raya IdulAdha yang disepakati jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022.
Ya, bersamaan dengan itu, umat muslim melakukan ritual sunnah untuk menyembelih hewan kurban setelah menunaikan salat Ied.
Namun, kendati berkurban adalah sunnah sebagaimana dijelaskan dalam mazhab Syafi'i, tetapi ada orang yang justrui tidak sah bila berkurban.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa kurban bukan satu kali seumur hidup melainkan setahun sekali. Berbeda dengan aqiqah yang hanya dilaksanakan dalam satu kali seumur hidup.
BACA JUGA:ACT Disebut Dekat dengan Tokoh 212, Guntur Romli: Mereka Sponsori Jonru
Jika Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal, Hari Raya Idul Adha diperingati setiap 10 Zulhijah di sistem penanggalan Islam.
Buya Yahya menyarankan agar umat Islam menyisihkan sebagian rezeki untuk menyiapkan kurban.
Terlebih sunnah maka dianjurkan dalam Islam serta pahalanya pun luar biasa.
Berkurban juga tidak hanya pada orang yang meninggal, melainkan juga untuk orang yang masih hidup.
Tetapi ada golongan yang tidak diperkenankan berkurban karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum bagi orang yang tidak sah bila berkurban dikutip dalam video di kanal dari YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 20 Juli 2016.
1. Punya Utang
Golongan pertama adalah orang yang punya hutang sudah jatuh tempo di hari kurban berlangsung.
Orang yang punya hutang jatuh tempo wajib mendahulukan bayar hutang daripada kurban. Kurban sunnah sementara bayar hutang adalah wajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: