Catat! Berkurban dengan Cara Patungan Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Catat! Berkurban dengan Cara Patungan Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya beberkan penjelasan Idul Adha --Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV

"Kita punya hutang jatuh tempo, bayar hutang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.

Akan tetapi, apabila hutangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.

BACA JUGA:Diduga Selewengankan Dana Sosial, Ini Jumlah Donasi dan Nominal yang Disalurkan ACT Sejak 2005-2020

2. Orang yang Patungan

Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban.

Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.

Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.

Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.

"Jika mereka berkurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.

Sementata patungan dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: