JAKARTA, DISWAY.ID-- Perkara kurban dan aqiqah menjadi dilema bagi sebagian masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Pasalnya, tak sedikit orang yang sudah berumur dewasa ternyata belum mendapat aqiqah sejak dilahirkan.
Sementara itu, momentum berkurban pun rasanya sulit untuk dilewatkan pada 10 Juli 2022 mendatang.
BACA JUGA:Tegas, Ternyata Ini Kriteria Berkurban yang Tidak Sah Menurut Buya Yahya, Meskipun Patungan?
BACA JUGA:Apakah Boleh Kurban Sapi Patungan Diniatkan untuk Keluarga? Ustaz Adi Hidayat Beri Jawaban Begini
Alhasil masalah ini menjadi perdebatan dan kebingungan di tengah umat Islam di Indonesia.
Mengenai persoalan ini Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan mudah berdasarkan hukum dan dalil.
Kata Ustaz Abdul Somad, secara hukum kedua ibadah kurban dan aqiqah adalah sunnah.
Hanya saja, meski kedua ibadah tersebut sama-sama menyembelih hewan, tetapi konteks ibadahnya sangat berbeda.
BACA JUGA:Idul Adha di Indonesia Pakai Metode Apa? Ustaz Adi Hidayat: Ini Kuncinya Ada di Sini
Ustaz Abdul Somad menuturukan, Aqiqah adalah ibadah yang ditanggung oleh orangtua kepada anaknya.
"Aqiqah itu tanggung jawab orangtua kepada anaknya, misalnya saya tanggung jawab bapak saya untuk mengaqiqahkan," jelas UAS dikutip dari kanal youtube Bujang Hijrah, Selasa, 5 Juni 2022.
Pendakwah asal Riau tersebut kembali memperjelas, penyembelihan hewan berupa kambing untuk aqiqah bisa dilakukan sejak baru lahir hingga akil baligh.
"Namun, jika seseorang hingga dewasa belum akikah dan ingin berkurban, maka sah-sah saja dilakukan karena tidak ada keterkaitan antara keduanya," tambahnya.