JAKARTA, DISWAY.ID-- Masyarakat Indonesia dikagetkan dengan adanya kebijakan Kerajaan Arab Saudi melakukan deportasi sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia.
Mereka dideportasi lantaran ketahuan menggunakan visa yang tidak dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel turut menyoroti adanya 46 calon jemaah haji yang dideportasi tersebut.
Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menengarai langkah deportasi 46 calon jemaah haji Indonesia, karena ditemukan pelanggaran yaitu visa yang digunakan tidak sah sesuai ketentuan di Arab Saudi.
Agus Maftuh curiga visa ke-46 orang tersebut merupakan hasil editing perangkat lunak komputer.
"Dokumen yang dipakai oleh 46 CJH (Calon Jamaah Haji) adalah visa palsu alias visa produk software adobe photoshop atau adobe illustrator. Arab Saudi tidak pernah menerbitkan visa haji dengan format dan model aneh seperti itu," kata Agus kepada wartawan, Selasa 5 Juli 2022.
"Kok bisa terbang ya? Apa di bandara tidak ada yang cek validasi visa? Sebenarnya mudah sekali mengenali visa haji asli dan palsu dilihat dari karakteristiknya," imbuhnya.
Agus Maftuh mengungkapkan 9 kejanggalan visa yang digunakan 46 CJH tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. Nomor visa terdiri dari 11 digit, seharusnya 10 digit
2. Barcode sangat aneh dan tidak terbaca oleh sistem
3. Jumlah kolom berbeda dengan visa haji yang original
4. Tidak ada water mark (potongan ayat Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 13 yang ditulis dengan gaya 'tsulusi' melingkar, di tengah-tengah ada lambang kurma dan pedang)
5. Font atau bentuk huruf berbeda dengan font 'kufi' style kotak pada visa asli