JAKARTA, DISWAY.ID – Doni Salmanan huni lapas Kebonwaru Bandung sembari tunggu sidang Pengadilan dan pelimbahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penahanan Doni Salmanan di lapas Kebonwaru Bandung ini diungkapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pihak Bareskrim Polri juga telah resmi melimpahkan tersangka Doni Salmanan beserta barang bukti kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
BACA JUGA:Benarkah Orang yang Belum Aqiqah Dilarang Ikut Kurban? Buya Yahya Berikan Penjelasan Sederhana
BACA JUGA: Dede Yusuf Ditangkap Polisi di Persembunyiannya di Kawasan Ciracas
Doni Salmanan sebagai tersangka juga hadir dalam pelimpahan tersebut.
Dengan begitu, Doni Salmanan huni lapas Kebonwaru Bandung dan akan segera menjalani sidang.
Proses penerimaan pelimpahan ke kejaksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Selasa 5 Juli 2022.
"Kami telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi.
"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," sambungnya.
Didi berharap persidangan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bandung dapat digelar secepatnya.
Dalm menunggu waktu sidang, Doni Salmanan akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan dengan masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan sudah siap," tukasnya.