Terbongkar, Ternyata ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat

Selasa 05-07-2022,21:53 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Sementara 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.

Sedangkan ACT dalam konferensi pers pada Senin menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.

Bambang mengatakan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.

"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," terang Bambang Suherman, seperti dikutip Disway.id dari Antaranews.com.

 

Kategori :